Diskursus Pembatalan Perkawinan di Indonesia: Dinamika Hukum dan Perspektif Maqashid al-Syariah—Fatimah
Rp77,000
Permasalahan hukum keluarga, khususnya terkait dengan pembatalan perkawinan, merupakan topik yang cukup kompleks dan penuh nuansa, yang tidak hanya melibatkan dimensi hukum positif, tetapi juga persoalan moral dan agama yang berkembang dalam masyarakat.
Buku ini hadir dengan tujuan memberikan wawasan yang lebih luas, tidak hanya mengenai regulasi yang ada, tetapi juga bagaimana berbagai pihak yang terlibat dalam proses hukum tersebut, seperti pegawai pencatat nikah, pengadilan, dan masyarakat, memandang dan mengimplementasikan ketentuan hukum terkait pembatalan perkawinan secara progresif.
Salah satu bagian penting buku ini adalah mengeksplorasi perspektif maqasid syari’ah dalam kaitannya dengan pembatalan perkawinan di Indonesia. Perspektif ini sangat penting untuk menilai apakah proses pembatalan perkawinan yang terjadi di pengadilan atau yang diajukan oleh pegawai pencatat nikah telah mencerminkan tujuan utama hukum Islam, yaitu tercapainya kemaslahatan dan kebahagiaan bagi individu dan masyarakat.
Penulis: Dr. Fatimah, M.A. dan Zainal Arifin Purba, M.Ag.
ISBN: xxx.xxx.xxx.xxx.
Ukuran: 13,5 x 21 cm
Halaman: 140
Tahun Terbit: 2025
Produk Terkait
-
Tambah ke keranjang
Kurang lebih sejak Juli 2024, saya mulai aktif di TikTok. Sebagai pendatang baru, tentu saja saya banyak melihat-lihat video dan membaca berbagai komentar, sebagai usaha untuk memahami cara warga TikTok berinteraksi. Niat saya sederhana, agar bisa lebih diterima di platform ini. Namun, ketika membaca komentar-komentar yang berseliweran, banyak hal yang menarik perhatian saya. Salah satunya adalah curhatan …
-
Tambah ke keranjang
Buku Ushul al-Fiqh Transitif: Sebuah Pengantar ini bertujuan untuk mengembalikan kedudukan ushul al-fiqh sebagai the queen of Islamic sciences. Buku ini menyajikan secara komprehensif wacana argumentatif mengenai ushul fiqh sebagai ilmu yang dinamis dan senantiasa berkembang. Tidak hanya terbatas pada pembahasan hukum Islam, buku ini juga membuktikan bahwa ushul al-fiqh beperan dalam berbagai disiplin ilmu …
Ulasan
Belum ada ulasan.